NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN, DAN DEMOKRASI
Pendahuluan
Negara tidak serta merta ada begitu saja, tetapi banyak dialektika yang terjadi yang menyebabkan timbulnya suatu negara.
Setiap negara mempunyai bentuk pemerintahan yang berbeda-beda, tergantung seberapa puas masyarakat terhadap bentuk pemerintahan yang memimpin negara mereka. Pada dasarnya bentuk pemerintahan tidak ada yang kekal (abadi) pasti akan terjadi pergeseran dari bentuk satu ke bentuk yang lain.
Demokrasi yang oleh sebagaian tokoh atau mungkin juga oleh kebanyakan orang dianggap bentuk pemerintahan yang terbaik, tidak hanya dapat dipahami secara sederhana, melainkan juga perlu pemahaman lebih dalam tentang demokrasi. Untuk itu disini selain membahas negara, bentuk pemerintahan juga membahas demokrasi.
NEGARA
Pengertian Negara
Dalam arti luas Negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama. Dalam arti khusus, pengertian negara kita ambil dari pendapat beberapa pakar kenegaraan antara lain sebagai berikut :
George Jellinek
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
Prof. R. Djokosoetono
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Prof. Mr. Soenarko
Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).
Dari banyak kesimpulan diatas dapat disimpulkan bahwa Negara adalah organisasi yang didalamnya harus ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat.
Tinjauan Historis
Pada zaman Yunani kuno, Aristoteles (384-322 SM), dalam buku Politica sudah mulai merumuskan pengertian negara, saat itu, istilah polis berarti negara kota. Plato melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, contoh nyata dari bentuk polis adalah Athena dan Sparta yang pada saat itu sudah mengenal pemeritahan dengan sistem “demokrasi langsung”.
Secara etimologis, istilah negara muncul dari terjemahan bahasa asing staat (Belanda, Jerman) dan State (Inggris). Kata staat maupun state berasal dari bahasa latin, yaitu status atau statum, yang berarti menempatkan dalam keadaan berdiri,. Kata status juga bisa diartikan sebagai suatu keadaan yang menunjukan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkanalkan istilah La Stato dalam buku Il Principe. Dalam buku itu ia mengartikan negara sebagai kekuasaan yang mengajarkan bagaimana raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sanskerta nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Dalam buku Negarakertagama, Mpu Prapanca (1365) menggambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati unsur musyawarah. Disamping itu, digambarkan pula hubungan antara majapahit dan negara-negara tetangga dalam hubungan antar daerah dalam wilayah kekuasaan Majapahit.
Unsur-Unsur Negara
Dalam Konvensi Montevideo tahun 1933 disebutkan bahwa suatu negara harus memiliki 4 (empat) unsur penting, yaitu rakyat (masyarakat/warga negara), wilayah, pemerintahan dan pengakuan dari negara lain.
Rakyat merupakan unsur terpenting dalam negara karena rakyatlah yang pertamakali berkehendak membentuk negara.
Wilayah suatu negara merupakan tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat bagi pemerintahan untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahan. Secara mendasar wilayah suatu negara biasanya mencakup daratan (wilayah darat), lautan (wilayah laut), dan udara (wilayah udara).
Pemerintah adalah alat kelengkapan negara yang memimpin organisasi negara untuk mencapai tujuan negara.
Pengakuan dari negara lain meskipun bukan merupakan unsur pembentuk (konstitutif), namun diperlukan sebagai pernyataan (dekralatif) dalam tata hubungan internasional.
Pengakuan dari negara lain dapat dibedakan menjadi dua yaitu:
• Pengakuan secara de Facto
Pengakuan berdasarkan kenyataan bahwa negara tersebut telah terbentuk.
• Pengakuan secara de jure
Pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
Unsur-unsur terbentukya negara satu sama lain saling berkaitan dan berhubungan. Rakyat hidup di suatu wilayah tertentu harus diatur supaya kehidupan mereka dapat berjalan dengan baik untuk mencapai kesejahteraan , keamanan, keadilan, dan lain-lain di dalam lingkungan mereka. Oleh karena itu bentuk pemerintahan sangat penting bagi suatu negara.
BENTUK PEMERINTAHAN
Pada dasarnya bentuk pemerintahan terbagi menjadi tiga (3) yaitu: Monarki, oligarki dan Demokrasi.
Polybus mengembangkan ke-tiga teori diatas kedalam teori siklusnya yang terkenal, dan dapat digambarkan pada bagan berikut
Skema teori siklus Polybus
Monarki adalah bentuk pemerintahan yang pada mulanya mendirikan kekuasaan atas rakyat dengan baik, namun pada perkembangan selanjutnya para penguasa (raja) tidak lagi menjalankan pemerintahan dengan baik bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan Monarki bergeser menjadi Tirani.
Dalam situasi pemerintahan tirani yang sewenang-wenang, munculah sekelompok bangsawan untuk melawan. Mereka bersatu dan berhasil sehingga kekuasaan beralih kepada mereka. Pemerintahan berubah dari tirani menjadi- aristokrasi. Aristokrasi yang semula baik dan memperhatikan kepentingan rakyat, pada perkembangannya tidak lagi menjalankan keadilan dan hanya mementingkan diri sendiri. Keadaan itu mengakibatkan pemerintahan bergeser dari aristokrasi menjadi oligarki.
Dalam kekuasaan pemerintahan oligarki, rakyat berontak mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib. Akibatnya pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Namun pemerintahan demokrasi lama kelamaan banyak diwarnai kakacauan, kebobrokan dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Keadaan itu mengakibatkan bergesernya demokrasi menjadi okhlokrasi.
Dari pemerintahan okhlorasi ini kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan. Dengan demikian pemerintahan kembali dipegang oleh seseorang dalam bentuk monarki.
DEMOKRASI
Demokrasi sebagai sistem pemerintahan, dalam bentuk klasik sudah digunakan sejak zaman Yunani Kuno (abad V SM). Pada masa itu, Yunani dengan negara kotanya (polis) -terutama negara kota Athena pada masa pemerintahan Piracles - telah mempraktekan pemerintahan dengan pertisipasi langsung rakyat dalam membicarakan persoalan pemerintahan (demokrasi langsung).
Pengertian Demokrasi
Pengertian Demokrasi menurut bahasa (etimologi) berasal dari bahasa Yunani demos artinya rakyat dan kratein artinya pemerintah. Hal ini berarti kekuasaan tertinggi (pemerintah) dipegang oleh rakyat.
Sedangkan Demokrasi menurut istilah (terminologi), para ahli seperti : Abraham Lincoln, Joseph A. Schmeter, Sidney Hook, Schmitter, Terry Lynn Karl, dll. mempunyai pendapat yang berbeda-beda, namun pada hakikatnya Demokrasi mengandung pengertian :
1. Pemerintahan dari rakyat (government of the people)
2. Pemerintahan oleh rakyat (government by people)
3. Pemerintahan untuk rakyat (government for people).
Demokrasi sebagai suatu sistem telah dijadikan alternatif dalam berbagai tatanan aktifitas bermasyarakat dan bernegara di beberapa negara. Moh. Mahfud MD, mengatakan ada dua alasan dipilihnya demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara. Pertama, demokrasi dijadikan asas yang fundamental; kedua, Demokrasi secara esensial telah memberikan arah bagi perananan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.
Unsur-unsur Penegak Demokrasi
Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain : 1. Negara Hukum, 2. Masyarakat Madani, 3. Infrastruktur Politik, 4. Pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui pelembagaan peradilan yang bebas, tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
Masyarakat madani (Civil Society) mensyaratkan adanya civic engagement yaitu keterlibatan warga negara dalam asosiasi-asosiasi sosial.
Infrastruktur politik terdiri dari partai politik (political party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/interest group). Terbentuknya ke-tiga kelompok tersebut merupakan wujud keterlibatan dalam melakukan control terhadap kebijakan yang diambil oleh negara, yang dengan demikian juga bisa dikatakan sebagai pilar penegak demokrasi.
Penutup
Dari penegertian tentang negara, bentuk pemerintahan, dan demokrasi di atas dapat disimpulkan bahwa nagara sebagai asosiasi tertinggi masyarakat memiliki pemerintahan yang bertugas menjalankan tujuan dan tugas pokok negara yaitu mensejahterakan rakyat.
Demokrasi yang merupakan sebuah bentuk pemerintahan yang sangat diinginkan oleh rakyat ternyata membutuhkan pilar penegak, dengan tanpa adanya pilar penegak tersebut sistem pemerintahan demokrasi sangat sulit untuk dipraktekan.
DAFTAR PUSTAKA
Budiyanto. Dasar-dasar Ilmu Tata Negara untuk SMU. Jakarta: Penerbit Erlangga, 2003.
Rapar, J.H. Filsafat Politik Plato, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996.
Suhelmi, Ahmad. Pemikiran Politik Barat. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2001.
by : Nurul fadhillah
Minggu, 08 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar